TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengubah ketentuan soal waktu kerja lembur karyawan sebagaimana tertera dalam aturan turunan UU Cipta Kerja yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang ...
"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” dikutip dari surat edaran tersebut ...
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan pengusaha membayar upah lembur bagi karyawan yang masuk ... berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. Dengan dikeluarkannya ...
Menaker Hanif telah mengeluarkan Surat ... lembur dan wajib memberi waktu bagi karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya di TPS," ujar Menaker Hanif. Bila ada perusahaan yang melanggar, Menaker Hanif ...
Namun, pekerja yang tetap masuk sesuai instruksi perusahaan dihitung sebagai kerja lembur. Hal tersebut tertuang dalam salah satu poin surat edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian ...