News

Kompol Rosa Purbo Bekti kembali bekerja di KPK setelah sebelumnya ditarik ke Polri. Kembalinya Kompol Rosa ke lembaga antirasuah itu merupakan keputusan dari pimpinan KPK. "Berdasarkan rapat ...
Sebelumnya diberitakan, Kompol Rosa Purbo Bekti kembali bekerja di KPK setelah sebelumnya ditarik ke Polri. Kompol Rosa kembali ke lembaga antirasuah itu berdasarkan keputusan dari pimpinan KPK.
Sebab, kata dia, buku tabungan, kartu ATM, dan ponsel miliknya disita penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti. Kusnadi berbicara demikian setelah mengadukan tindakan Kompol Rossa pada Senin (10/6) ...
Dalam laporannya, Yudi dituduh melanggar etik karena menyebarkan info ke publik terkait dengan terjadinya masalah pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti oleh Ketua KPK. Yudi juga dituduh melanggar etik ...
JawaPos.com - Kompol Rossa Purbo Bekti ... Hal ini guna memperkerjakan kembali Pegawai Negeri yang dipekerjakan yakni, Rosa Purbo Bekti sampai pada 23 September 2020. "Dengan demikian, saat ini ...
Jakarta, Beritasatu.com - Kompol Rossa Purbo Bekti kembali bekerja di Komisi ... KPK guna memperkerjakan kembali Pegawai Negeri yang Dipekerjakan atas nama Rosa Purbo Bekti sampai tanggal 23 September ...
TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk mempekerjakan kembali penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti atau Kompol Rossa di lembaganya. Keputusan itu diambil dalam rapat Pimpinan ...
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas). Pelaporan itu ...
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik KPK Komisaris alias Kompol Rossa Purbo Bekti melakukan upaya banding kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi setelah pimpinan KPK menolak keberatannya perihal ...
Megawati juga menantang Kompol Rossa Purbo Bekti yang juga penyidik yang menangani ... "Sampai saya waktu itu kan ngomong, lah Kapolri iki piye toh. Siapa Rosa itu? Sini. Datang ke saya.
Dia mengatakan Agustiani Tio serius memperkarakan Rossa Purbo Bekti dengan menuntut ganti rugi Rp 2,5 Miliar terhadap aksi intimidasi tergugat. "Menuntut nilai ganti kerugian kepada Bapak Rosa ...
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai gugatan perdata yang dilakukan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina (AT) terhadap penyidik AKPB Rossa ...