Dengan teknologi informasi yang berkembang pesat, membuat penyiaran informasi bisa dilakukan melalui multiplatform.
RUU Penyiaran yang dibahas saat ini, memiliki tujuan untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan demokratis.
Lembaga penyiaran publik berbeda dengan media yang dikendalikan negara. Australia juga memiliki outlet media komersial dan komunitas yang memperoleh pendapatan melalui iklan atau sponsor.
JAKARTA - Pengamat Politik Universitas UIN Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto mengatakan Undang-undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran serta Peraturan Pemerintah yang mengatur Penyelenggaraan ...
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga penyiaran nasional mengusulkan agar Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI turut mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam karya ...
TEMPO.CO, Jakarta - Gelombang aksi menolak Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran terus bermunculan. Aksi demontrasi yang dilakukan oleh para jurnalis ini terjadi di sejumlah kota di Indonesia.
TEMPO.CO, Jakarta - Penolakan terhadap revisi RUU Penyiaran makin bermunculan dari sejumlah daerah di Indonesia seperti Solo, NTB, Surabaya, Cianjur hingga Makassar. Aksi protes dilakukan oleh ...
Arsip foto - Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo dan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Mimah Susanti dalam konferensi pers menjelang acara puncak Anugerah Penyiaran Ramah Anak ...
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran untuk sementara tak dibahas di DPR. Dewan Pers meminta RUU Penyiaran tidak sekadar ditunda, tapi dirombak ...
Pendekatan regulasi baru diperlukan untuk menyeimbangkan perlindungan publik dengan dinamika inovasi ekonomi digital.
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results